yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Tak Terima Tuntutan Jaksa, Erman Umar : Ricky Rizal Harusnya Bebas!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum untuk kliennya.

Erman yang juga merupakan presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyatakan, pada dasarnya mereka telah menolak apa yang telah didakwakan jaksa bahwa Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana.

“Karena kita menolak semua poin tuntutan Jaksa ya kita total menolak semua unsur-unsur dakwaan,” kata Erman dalam keterangannya kepada Holopis.com, Selasa (24/1).

Erman pun menegaskan, sebagai bawahan yang menerima instruksi dari atasannya jenderal bintang dua kala itu, hanya bisa mengikuti apa yang diinstruksikan oleh Ferdy Sambo. Sehingga, Erman menyatakan bahwa tidak ada pasal apapun yang bisa menjerat Ricky Rizal.

“Tidak ada pasal yang bisa diterapkan sehingga harus bebas,” tegasnya.

Ricky Rizal pun sebelumnya diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 8 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan Ricky yang mengetahui pembunuhan berencana itu tidak melaporkan kejadian tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral