Advertisement
Categories: Ragam

Tak Cuma Obat dan Vaksin, Kondom Juga Wajib Halal

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan wajib sertifikasi halal kini tak hanya sebatas untuk makanan dan minuman, obat dan kosmetik saja.

Namun, produk-produk biologi seperti vaksin dan alat kesehatan hingga alat kontrasepsi seperti kondom pun harus mengajukan sertifikasi halal untuk bisa beredar di Indonesia.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Aturan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2023 lalu.

Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa obat, produk biologi dan alat kesehatan harus memiliki sertifikat halal untuk bisa masuk, beredar dan diperjualbelikan di Tanah Air.

“Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 yang dikutip Holopis, Selasa (24/1).

Adapun produk biologi secara rinci terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA dan immunosera.

Sementara untuk alat kesehatan termasuk seperti reagen in uitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi.

Tak hanya itu, untuk alat kesehatan juga termasuk alat untuk menghalangi pembuahan atau alat kontrasepsi, termasuk kondom dan spiral.

Adapun untuk penegertian sertifikasi halal sendiri telah dijelaskan dalam Pasal 3 baleid tersebut. Produk-produk yang beredar di Indoensia itu harus mengandung bahan hingga cara pembuatan yang halal untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.

“Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan terhadap obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal,” tulis Pasal 3.

Baleid tersebut juga mewajibkan seluruh produk biologi mengantongi sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2039 mendatang. Hal itu sebagaimana tertuang pada Pasal 13 ayat (2) baleid tersebut.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

CCTV : Kecelakaan di Tuban, Korban Lolos dari Maut Usai Nyaris Terlindas Truk

Kamera pengawas atau yang biasa dikenal dengan kamera CCTV merekam detik-detik seorang penumpang sepeda motor…

2 detik ago

Jadwal dan Link Live Streaming Arsenal vs Ipswich di Boxing Day Liga Inggris

Jadwal dan link live streaming Arsenal vs Ipswich Town di lanjutan Boxing Day Liga Inggris…

15 menit ago

Hasil NBA : ‘Si Banteng’ Makin Loyo, Kali Ini Disikat Hawks 141-133

Chicago Bulls alias 'Si Banteng' lagi-lagi menelan kekalahan pada lanjutan NBA musim 2024/2025, kali ini…

30 menit ago

Geger, Teuku Rizky Merasa Kena Tipu Fico Fachriza pakai Modus Pinjam Duit

JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…

40 menit ago

Kaleidoskop 2024 : IHSG di Tahun Naga Kayu Cetak Rekor Berkali-kali

Laju Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sepanjang tahun 2024 ini cenderung naik turun bak…

45 menit ago

MenPAN-RB Terbitkan SE, Minta Pelayanan Tetap Jalan saat Libur Nataru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan…

1 jam ago