HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan wajib sertifikasi halal kini tak hanya sebatas untuk makanan dan minuman, obat dan kosmetik saja.
Namun, produk-produk biologi seperti vaksin dan alat kesehatan hingga alat kontrasepsi seperti kondom pun harus mengajukan sertifikasi halal untuk bisa beredar di Indonesia.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Aturan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2023 lalu.
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa obat, produk biologi dan alat kesehatan harus memiliki sertifikat halal untuk bisa masuk, beredar dan diperjualbelikan di Tanah Air.
“Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 yang dikutip Holopis, Selasa (24/1).
Adapun produk biologi secara rinci terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA dan immunosera.
Sementara untuk alat kesehatan termasuk seperti reagen in uitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi.
Tak hanya itu, untuk alat kesehatan juga termasuk alat untuk menghalangi pembuahan atau alat kontrasepsi, termasuk kondom dan spiral.
Adapun untuk penegertian sertifikasi halal sendiri telah dijelaskan dalam Pasal 3 baleid tersebut. Produk-produk yang beredar di Indoensia itu harus mengandung bahan hingga cara pembuatan yang halal untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.
“Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan terhadap obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal,” tulis Pasal 3.
Baleid tersebut juga mewajibkan seluruh produk biologi mengantongi sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2039 mendatang. Hal itu sebagaimana tertuang pada Pasal 13 ayat (2) baleid tersebut.