HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang tuntutan terhadap mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikarenakan jaksa menyatakan belum siap untuk membacakan tuntutan tersebut dengan alasan masih ada materi yang belum mereka lengkapi.
“Mohon izin, ada analisis yuridis belum selesai. Jadi kami mohon waktu ditunda Jumat, Yang Mulia,” kata jaksa dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (24/1).
Mendengar alasan tersebut, majelis hakim pun mempertanyakan kerja dari jaksa yang terkesan lambat bahkan ketika mereka memiliki tim yang bisa diberdayakan untuk menyusun isi dalam tuntutan.
“Padahal jaksa punya tim, penasihat hukum punya tim, sedangkan hakim semuanya majelis hakim. Seharusnya waktu diberikan kepada mejelis hakim, jadi nanti replik-duplik saya kasih satu hari siaplah. Saya kira itu disepakati karena waktu sudah nggak memungkinkan,” tegas hakim.
Jaksa pun kemudian diberikan waktu sampai Jumat (27/1) mendatang untuk menyelesaikan tuntutan tersebut dikarenakan waktu penahanan terhadap para terdakwa yang sudah bakal selesai.
“Saya kira penundaan ini bisa memberikan waktu ke penasihat hukum untuk siapkan pleidoi pada 3 Februari, dan jangan ada penundaan lagi. Sidang ditunda pada Jumat, 27Jjanuari 2023,” tutup hakim.
AKP Irfan Widyanto pun sebelumnya diketahui didakwa atas perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan pejabat Bareskrim Polri tersebut bersama enam orang lainnya.