HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan nota pembelaan diri alias pledoi akan disampaikan oleh pihak Ferdy Sambo hari ini, Selasa (24/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti tertuang i dalam penjelasan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang dengan agenda pembelaan diri Ferdy Sambo atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman Penjara Seumur Hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut rencananya akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, ruang Prof H Oemar Seno Adji SH.

“Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan,” tulis SIPP dikutip Holopis.com.

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan 2 Hakim Anggota yakni; Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mantan anak buah Krishna Murti di Polda Metro Jaya itu dinilai bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua pada hari Jumat 8 Juli 2020 lalu.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.