HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Ferdy Sambo diprediksi bakal buka-bukaan jika dituntut dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tidak terkecuali pelanggaran perwira Polri lainnya.

Upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga sampai ke pengadilan.

“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (24/1).

Bekas Kadiv Propam Polri itu dikenal sebagai perwira kepolisian yang disegani. Apalagi sepak terjangnya di Polri hingga mendapatkan jabatan tinggi dengan pangkat bintang dua itu telah membuat Sambo terkenal.

Oleh sebab, ia bakal membongkar sejumlah kasus, terutama skandal yang melibatkan kepolisian. Salah satu kasus yang ditangani Sambo adalah skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan anggota Polri.

Apalagi, Ferdy Sambo telah melaporkan secara resmi terkait kasus ini ke pimpinannya terkait kasus tambang ilegal itu.

“Laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi,” ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.

Manakala persoalan itu hendak ditindak lanjuti, dia meminta agar pihak berwenang yang seharusnya bekerja. Pasalnya, instansi lain bisa melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut.

“Selanjutnya kalau misalnya akan ditindak lanjuti, silakan tanyakan ke pihak wewenang, karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.