HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengklaim, kenaikan biaya haji di tahun ini perlu untuk dilakukan demi mencegah agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak terus tergerus.
Fadlul menuturkan, jika skema presentase biaya haji tak diubah di tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.
Sebagai informasi, pemerintah pada tahun 2022 lalu menggunakan skema 40:60 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni 40 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat.
Kemudian pada tahun 2023 ini, skema untuk BPIH diusulkan berubah menjadi 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen ditanggung nilai manfaat dari dana simpanan jemaah tunggu.
“Kalau kami hitung di bawah 70:30 itu kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya,” ujar Fadlul dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (24/1).
Fadlul pun menjelaskan, pihaknya hanya bisa memberikan subsidi maksimal Rp30 juta per jemaah haji. Apabila skema yang digunakan masih 40:60, maka subsidi yang diambil dari nilai manfaat pun akan membengkak hingga dua kali lipat.
Fadlul pun membeberkan konsekuensi dari hal tersebut yakni, jemaah tunggu bisa menunggu waktu keberangkatan lebih lama, karena dana mereka telah dipakai oleh jemaah yang berangkat duluan.
“Jadi keuangan BPKH baik-baik saja. Tapi kalau itu (persentase biaya haji) kita buat sama dengan tahun lalu, itu kitanya yang jadi salah. Kita akan bertemu satu titik haji setahun berangkat 2 kali di tahun 2027. Betul ada nilai manfaat Rp20 triliun yang terkumpul, tapi itu akan tergerus dan tidak akan sampai 2027,” kata Fadlul.