HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Bharada Richard Eliezer menyayangkan sikap kejaksaan yang telah mengesampingkan fakta hukum dalam memberikan tuntutan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy mengatakan, dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa, mereka akan memaparkan sejumlah fakta yang diindahkan oleh jaksa.
“Terkait fakta persidanga, jaksa penuntut umum telah mengesampingkannya. Hal inilah yang akan kami sedang susun dalam nota pembelaan,” kata Ronny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (23/1).
Selain itu, mereka pun akan turut membahas mengenai status justice collaborator yang dimiliki oleh Richard Eliezer dalam perkara tersebut. Sehingga, harapannya nota pembelaan tersebut bisa membantu hakim dalam memberikan vonis.
“Semoga majelis hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” pungkasnya.
Jaksa penuntut umum pun sebelumnya dalam persidangan menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pihak kejaksaan menilai, sebagai eksekutor, Richard Eliezer sudah layak menerima hukuman tersebut.
Terlebih, jaksa beranggapan bahwa Richard bukan tokoh sentral yang mengungkap kasus tersebut bisa naik ke persidangan.
Setiap negara biasanya memiliki budaya masing-masing yang meriah dalam merayakan Hari Raya Natal, salah satunya…
Meskipun riasan terlihat cantik di pagi hari, bukan tidak mungkin riasan kembali kusam dan luntur…
Siapa sih yang berlum pernah nonton Home Alone? Hampir semua generasi milenial, pasti pernah menonton…
Saat membeli barang baru, tidak bisa dipungkiri kita memang menjadi senang dan ingin cepat-cepat pulang…
Home Alone 2: Lost in New York, dirilis pada tahun 1992, melanjutkan petualangan Kevin McCallister…
Ada yang berbeda pada perayaan natal keluarga Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara. Pada natal 2024…