Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kuasa Hukum Richard Eliezer Tuding Jaksa Kesampingkan Fakta Persidangan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Bharada Richard Eliezer menyayangkan sikap kejaksaan yang telah mengesampingkan fakta hukum dalam memberikan tuntutan atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy mengatakan, dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa, mereka akan memaparkan sejumlah fakta yang diindahkan oleh jaksa.

“Terkait fakta persidanga, jaksa penuntut umum telah mengesampingkannya. Hal inilah yang akan kami sedang susun dalam nota pembelaan,” kata Ronny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (23/1).

Selain itu, mereka pun akan turut membahas mengenai status justice collaborator yang dimiliki oleh Richard Eliezer dalam perkara tersebut. Sehingga, harapannya nota pembelaan tersebut bisa membantu hakim dalam memberikan vonis.

“Semoga majelis hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” pungkasnya.

Jaksa penuntut umum pun sebelumnya dalam persidangan menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pihak kejaksaan menilai, sebagai eksekutor, Richard Eliezer sudah layak menerima hukuman tersebut.

Terlebih, jaksa beranggapan bahwa Richard bukan tokoh sentral yang mengungkap kasus tersebut bisa naik ke persidangan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru