HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aturan ganjil genap di ruas jalan Jakarta, tidak berlaku pada hari ini, Senin 23 Januari 2023. Hal tersebut karena adanya cuti bersama dalam rangka libur nasional Imlek 2023.

“Pada Hari Senin, 23 Januari 2023 dikarenakan cuti bersama pembatasan kendaraan di kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap Tidak diberlakukan,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro yang dikutip Holopis.com, Senin (23/1).

Sebagai informasi, sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 – 10.00 WIB. Kemudian pada sore hari, berlaku pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil, dengan melihat nomor paling belakang dari pelat kendaraan. Jika angka di belakang ganjil maka pada jam tersebut tidak bisa melintas ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap begitu juga sebaliknya.

https://www.instagram.com/p/CnvGZBaSEpY/?igshid=YmMyMTA2M2Y=