HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Imlek kepada 26 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia.

“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam ketetangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (22/1).

Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Adapun penerima remisi khusus Imlek di tahun 2023 ini, paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana, kemudian disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten.

Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, yang masing-masing sebanyak 1 narapidana.

Rika menegaskan, remisi khusus Imlek hanya diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia berharap, pemberian remisi dapat memberikan motivasi bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk memperbaiki jati diri menjadi lebih baik.

“Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” harap dia.

Sebagai tambahan informasi Sobat Holopis, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan itu, dijelaskan persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi narapidana untuk menerima remisi, yakni seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.