HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengingatkan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), bahwa kenaikan biaya haji 2023 tak boleh lebih dari Rp55 juta.

“Menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jamaah,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (21/1).

Luqman memastikan, pihaknya di Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kemenag bakal membahas secara mendalam dan detial terkait usulan kenaikan biaya haji 2023 dari pemerintah yang sebesar Rp69 juta.

“Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. InsyaAllah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jamaah haji,” tuturnya.

Di sisi lain, Luqman mengakui bahwa kenaikan biaya haji merupakan hal yang wajar terjadi. Terlebih, pemerintah Arab Saudi telah menaikan sejumlah komponen biaya haji.

Salah satu contoh kenaikan, kata Luqman, terjadi pada 2022. Saat itu, pemerintah Arab Saudi menaikan biaya masyair dari Rp6 juta per jemaah menjadi Rp25 juta per jemaah.

“Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah,” ucap Luqman.

“Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat,” tambahnya.

Berangkat dari hal tersebut, kata Luqman, perlu ada penyesuaian besaran biaya haji untuk beberapa tahun ke depan. Hal ini untuk mencegah ludesnya dana haji di BPKH karena subsidi biaya haji yang terlalu besar.

“Nah, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan,” tandas Luqman.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 yang ditanggung oleh jemaah menjadi Rp69 juta.

Berdasarkan dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler dan khusus tahun 1444H/2023M di usulkan komponen BPIH Rp98.893.909,11.

BPIH terdiri dari Bipih Rp. 69.193.733.60 atau 70% yang dibayar kan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp. 29.700.175.11 (30%).

“Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp. 98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp. 514.888,02 dengan komposisi bipih Rp. 69.193.733.60 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp. 29.700.175.11 atau 30 persen,” kata Menag Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Kamis (19/1) lalu.