HOLOPIS.COM, JAKARTA – Baru-baru, jagad hiburan Tanah Air tengah dihebohkan dengan perseteruan antara Bunda Corla dengan Nikita Mirzani.

Perseteruan keduanya itu pun bertambah panas, setelah Nikita menuding Bunda Corla menunggang pajak hingga 500 ribu Euro atau Rp8 miliar selama bekerja dan tinggal di Jerman.

Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, mungkin Sobat Holopis bertanya-tanya mengenai sistem perpajakan di negara Jerman. Pasalnya, besaran pajak yang disebut harus dibayarkan Bunda Corla bukanlah nominal yang sedikit.

Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman germany-visa.org, disebutkan bahwa warga negara asing (WNA) yang bekerja di Jerman wajib untuk membayarkan pajak kepada negara.

Disebutkan juga konsekuensi yang akan didapat oleh WNA ketika tak membayar pajak, yakni denda sampai dengan hukuman penjara.

Di Jerman, ketika WNA datang ke negara tersebut dalam waktu 14 hari akan langsung menerima nomor atau ID pajak. Nah, nomor inilah yang akan digunakan untuk pembayaran gaji di perusahaan.

Ketentuan terkait kewajiban WNA yang bekerja dan tinggal di Jerman itu pun sejalan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.

Melalui Instagram resmi mereka yang telah terverified, dikatakan bahwa penghasilan WNA yang bekerja di Jerman tetap dikenakan pajak.

“Walaupun ketentuannya bisa berbeda untuk tiap individu tergantung dari situasi masing-masing, secara umum iya, penghasilan warga asing yang menetap dan bekerja di Jerman dikenakan pajak!” tulis akun @germanembassyjky, sebagaimana dikutip Holopis.com, Sabtu (21/1).

Sama halnya dengan Indonesia, Jerman juga memberlakukan pajak penghasilan. Namun untuk perhitungan pajak penghasilan di Jerman tentu berbeda dengan pajak penghasilan di Indonesia.

Di jerman, untuk penghasilan kurang dari 9.984 euro, tarif pajak yang dikenakan yakni sebesar 0 persen. Lalu penghasilan 9.985 – 58.596 euro dikenakan pajak 14 persen hingga 41 persen.

Kemudian untuk penghasilan 58.597 – 277.825 euro, pajak yang dikenakan sebesar 42 persen. Dan selanjutnya untuk penghasilan 277.826 euro dikenakan pajak 45 persen.

“Status pernikahan dan tanggungan Anda juga menentukan besar pajak yang perlu dibayarkan. Tentunya, situasi setiap warga asing di Jerman bisa berbeda dan pengaturan lebih lanjut bisa ditemukan di persetujuan penghindaran pajak negara masing-masing dengan Jerman,” pungkas Kedubes Jerman.