HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peran dari istri dan anak Lukas Enembe di dalam perkara korupsi yang tengah dijalaninya saat ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, diduga ikut menentukan pemenang proyek yang akan dipilih oleh ayahnya tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (21/1).
Ali juga mengungkapkan, kemungkinan anak dan istri Lukas Enembe mengetahui tentang aliran dana dari Rijatono Lakka yang diduga untuk memuluskan sejumlah proyek di Papua.
“Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan tersebut Ali bisa memastikan tidak ada pertanyaan pribadi yang disampaikan tim penyidik terhadap kader partai Demokrat tersebut.
“Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi,” jelasnya.