HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Zulfan Lindan yang diketahui merupakan mantan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Nasdem terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Skandal BTS 4G.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, pemeriksaan tersebut dengan kapasitas Zulfan Lindan sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Indonesia (BAKTI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, 2020-2022,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (20/1).

Zulfan yang merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas yang diketuai Mira Tayyiba untuk masa bakti 2021 – 2026 itu diperiksa bersama dengan saksi lainnya yakni Ketut AN selaku Direktur PT. Computer Automasi Solusindo), BS dari Pensiunan Kominfo dan CM sebagai CEO PT. Huawei Tech Invesment.

Ketut kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut peran para saksi tersebut termasuk Zulfan Lindan yang digarap oleh penyidik. Dimana sebelumnya sejumlah anak buah Menkominfo Johnny G Plate sudah terlebih dahulu dipanggil penyidik.

Kejagung sendiri sampai saat ini baru menetapkan 3 tersangka untuk perkara tindak pidana korupsi atas nama Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Dirut PT. Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli UI Yohan Suryanto.

Terkait penyidikan TPPU, sejumlah korporasi juga terus diperiksa guna menguak dugaan gratifikasi dalam dugaan pengaturan tender mega proyek senilai Rp28, 3 triliun.

Para saksi yang diperiksa seperti K selaku Direktur PT. Elebram Systems, SQ (Direktur PT. ZMG Telekomunikasi Service Indonesia) dan DAN (Karyawan PT. Eltran Indonesia Baru). Khusus, PT. ZMG Telekomunikasi Service Indonesia sudah sempat diperiksa beberapa waktu lalu atas nama SQ selaku General Manager.