HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya berisi imbauan mengenai penindakan terhadap pengemis online, khususnya yang dilakukan oleh lansia.
Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya, Risma pun mengimbau Kepala Daerah untuk mengambil tindakan.
“Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” isi dalam SE tersebut seperti dikutip Holopis.com, Kamis (19/1).
Risma kemudian menginstruksikan agar para Kepala Daerah bisa melapor ke aparat jika mendapatkan laporan atau melihat langsung tindakan ngemis online tersebut.
“Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja” tulis Risma.
Selain itu, para pelaku juga harus diberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.