HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan mendapatkan giliran mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan untuk Richard Eliezer pun sedianya dilakukan pada pekan lalu, namun tertunda karena jaksa belum siap untuk membacakan surat tuntutan tersebut.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi, jaksa akan membacakannya hari ini, Rabu (18/1) setelah sebelumnya istri Ferdy Sambo tersebut menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pekan lalu.

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi pun sebelumnya diganjar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Richard Eliezer kemudian diketahui berbalik melawan mantan atasannya Ferdy Sambo dan bahkan resmi menjadi Justice Collaborator dengan harapan bisa mendapatkan tuntutan yang ringan dari majelis hakim.

Untuk diketahui, jaksa sebelumnya telah membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara serta Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.