HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara yang jauh lebih ringan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Jika suaminya mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, Putri Candrawathi justru hanya mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara seperti dua anak buahnya yang terlebih dahulu menerima tuntutan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).
Padahal, dalam surat tuntutan tersebut jaksa meyakini bahwa Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak mau menyesali perbuatannya.
“Hal meringankan adalah terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.