Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Richard Eliezer Trending Topic, Netizen Belain

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama Richard Eliezer terkenal pasca kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terkuat ke publik. Richard yang sebelumnya dikenal sebagai Bharada E merupakan salah satu eksekutor di Rumah Dinas Kadiv Propam di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada hari Jumat (8/7/2022) sore.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” kata JPU di dalam pembacaan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jika merujuk pada Pasal 340 KUHP, seharusnya Richard mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hanya saja, karena dianggap bisa bekerjasama di dalam pengungkapan kasus ini di ruang persidangan, serta menyesali perbuatannya itu, sehingga JPU meringankan tuntutannya.

“Hal meringankan terdakwa yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Akibat tuntutan ini, Richard Eliezer menjadi trending topic di situs Twitter. Saat dipantau Holopis.com, mayoritas memberikan sentimen positif kepada Richard. Sebab menurut mereka, tuntutan itu tidak pantas dibebankan kepada Richard Eliezer.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Ia juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU tergadap Richard.

“Barada E, seorang justice collaborator, yang kesaksiannya membuka kasus pembunuhan Yosua, diancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara PC, KM, RR ‘hanya’ diancam hukuman 8 tahun penjara. Bagaimana logikanya?,” tulis Grace Natalie di akun Twitter @grace_nat.

Kemudian, ada juga mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal. Ia menilai ada yang tidak pas di dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU kepada Bharada Richard Eliezer itu.

“Yang terhormat, Pak Jaksa Agung, terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini, kok dituntut 12 tahun. Tapi PC (Putri Candrawathi), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf) hanya 8 tahun. Makna Justice Collaboratornya dimana?,” ucap Akbar.

Berikut adalah daftar tuntutan JPU ke terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ;

1. Ferdy Sambo : Seumur Hidup
2. Putri Candrawathi : 8 Tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo : 8 Tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf : 8 Tahun penjara
5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu : 12 Tahun penjara

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru