HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat menyayangkan sikap dari jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan sebatas 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak pun menegaskan, kejahatan serius yang dilakukan Putri Candrawathi ini bakal menjadi bom waktu persoalan di masyarakat.
“Kalau gini caranya jangan salahkan masyarakat kalau dikit-dikit main hakim sendiri, jangan sampai masyarakat menilai pembunuhan berencana bukan kejahatan serius, ini kejahatan serius,” kata Martin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).
Martin kemudian mencontohkan persoalan pembunuhan hakim di Medan yang berujung pada vonis mati para pelakunya. Dia pun kemudian kecewa dengan putusan terhadap pembunuhan berencana yang hanya diganjar vonis ringan.
“Kalau menurut saya bebaskan sajalah, dituntut 8 tahun bebaskan saja, menurut kami bebaskan saja,” sindirnya.
Martin kemudian menambahkan, apa yang dilakukan oleh jaksa jelas tidak menunjukan rasa keadilan. Sehingga, dia pun berharap agar vonis hakim bisa lebih baik dari tuntutan jaksa.
“Kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” pungkasnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan penjara yang jauh lebih ringan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Jika suaminya mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, Putri Candrawathi justru hanya mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara seperti dua anak buahnya yang terlebih dahulu menerima tuntutan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa.