HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT).
Ida menjelaskan, bahwa RUU yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI itu, mengatur soal perlindungan dan jaminan sosial, baik dari sisi kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Itu termasuk yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).
Ida kemudian menyinggung, bahwa RUU PRT ini sudah lama digagas dan diinisiasi oleh DPR sebagai Undang-Undang (UU) yakni pada periode 2004-2009.
Selama ini, kata dia, payung hukum tentang PRT hanya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Namun masalahnya, Permenaker tersebut belum mengatur secara khusus terkait jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga.
“Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” kata Ida.
Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya, yakni Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR agar UU PPRT bisa segera disahkan.
Presiden menegaskan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai empat juta jiwa.
Kepala Negara menilai bahwa pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, apabila tidak ada payung hukum yang mengatur khusus terkait hal tersebut.