HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa mereka memiliki pertimbangan khusus untuk tetap menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman penjara yang tinggi.
Dalam pembacaan tuntutan di persidangan, hal yang memberatkan tentunya adalah posisi Bharada Richard Eliezer sebagai eksekutor hingga menyebabkan nyawa Brigadir Yosua melayang.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).
Dalam pelaksanaannya, jaksa juga beranggapan ada hubungan kerja sama antara Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua sebagai mens rea.
Selain itu, jaksa pun ogah memasukan faktor permintaan maaf yang telah dilakukan oleh Richard Eliezer terhadap keluarga Yosua. Dalam pertimbangannya, jaksa mengklaim bahwa itu tidak mempengaruhi pidana yang telah dilakukan.
“Di depan persidangan tidak ditemukan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis,” ujarnya.
:Dengan demikian maka terdakwa harus dipidana. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” sambungnya.
Pertimbangan lainnya adalah ketika perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua serta menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.