HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, akan menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) terintergrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terhitung per 8 Januari 2023, sudah ada 53 juta NIK yang terintegrasi NPWP dari total 69 juta NIK.
Sosialisasi terus dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP), untuk menjelaskan harmonisasi NIK sebagai NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022 hingga 30 Desember 2023. Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Aturan itu nantinya akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024, untuk itu bagi wajib pajak bisa segera melakukan validasi NIK dan NPWP yang bisa dilakukan secara online.