Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Akbar Faizal Pertanyakan Keadilan untuk Richard Eliezer

HOLOPIS.COM, JAKARA – Mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal masih mempertanyakan sisi keadilan yang sedang diperjuangkan oleh anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, khususnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menilai, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu seharusnya tidak dituntut dengan penjara 12 tahun. Sebab, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo, ia merupakan pihak yang sangat berperan penting dalam membongkar skenario busuk bekas Kadiv Propam Polri itu kepada ajudannya sendiri.

“Yang terhormat, Pak Jaksa Agung, terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini, kok dituntut 12 tahun?,” kata Akbar Faizal dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).

Mantan politisi Partai NasDem itu menyayangkan justru orang-orang yang disebut-sebut berkaitan langsung dengan skenario pembunuhan Brigadir Yosua justru dituntut jauh lebih ringan.

“Tapi PC (Putri Candrawathi), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf) hanya 8 tahun,” ujarnya.

Faizal pun menilai, esensi dari justice collaborator yang dijalankan oleh Bharada Richard sama sekali tidak menguntungkan.

“Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak orang Pak,” sambung Akbar.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa eks ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara atas perbuatannya membunuh Brigadir Yosua.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bharada Richard dianggap bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya, yakni bersama-sama dengan Ferdy Sambo membunuh Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa dalam tuntutannya di PN Jakarta Selatan hari ini.

Jaksa beranggapan, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dikenakan terhadap Bharada Richard sudah terbukti dan harus diganjar dengan hukuman setimpal.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Richard Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Namun yang membuat tuntutannya lebih ringan, sebab Richard bisa bekerjasama dalam pengungkapan kasus ini dan menyesali perbuatannya itu.

“Hal meringankan terdakwa yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya,” imbuhnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru