HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kisah miris tentang ketidakadilan dalam kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, kasus pemerkosaan yang dialami seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes malah berujung damai dengan keterlibatan uang kompensasi dari pelaku.
Hal tersebut disebabkan oleh mediasi yang dilancarkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Tentu saja hal ini sangat disayangkan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.
“Ada laporan masuk ke kami, remaja 15 tahun diperkosa 6 orang. Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk pendampingan, ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai,” kata Rini kepada Holopis.com (16/1).
Karena keluarga yang sudah tidak melanjutkan kasus ini, DP3KB pun tidak memiliki wewenang untuk melanjutannya ke ranah hukum.
Akibatnya, pihak Rini hanya bisa memberikan edukasi kepada keluarga korban agar berani melaporkan kasus serupa dan jangan menerima mediasi dari siapapun.
“Kami mendatangi rumah korban, hanya untuk memberi pemahaman kepada keluarga korban bahwa jika terjadi kasus seperti ini, korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun,” jelas Rini.
Sementara itu, kepala desa di Kecamatan Tanjung mengatakan bahwa mediasi terjadi di rumahnya. Namun ia tidak mau berkomentar lebih lanjut terkait uang kompensasi di dalam mediasi tersebut.
“Akhirnya kedua belah pihak (keluarga korban dan keluarga pelaku) datang ke rumah saya dan membuat surat kesepakatan. Sebelum ada kesepakatan, saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kita persilahkan,” kata kepala desa, Ardi Winoto.
Sebagai informasi, aksi bejat tersebut terjadi di akhir Desember 2022 lalu. Setelah kasus ini diendus publik, amarah warga pun tak tertahankan dan akhirnya melapor ke polisi.
Namun kasus ini berakhir damai, dan menjadi catatan masih rendahnya perlindungan hukum Indonesia untuk korban pelecehan seksual, serta edukasi masyarakat terkait hak-hak korban pemerkosaan.