Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jaksa Tidak Temukan Satupun Hal Meringankan Dalam Tuntutan Ferdy Sambo

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana yang dilakukan bersama rekannya terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman penjara selama seumur hidup sebagai ganjaran perbuatan yang telah dilakukannya.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/1).

Dalam tuntutannya, jenderal bintang dua yang dipecat tidak hormat dari Polri itu dianggap sudah memenuhi kriteria melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan hal memberatkan Ferdy Sambo kemudian adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

“Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Jokowi Salahkan Keteledoran Manusia Penyebab Kebocoran Data Terjadi Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi terjadinya kembali fenomena kebocoran data yang kali ini adalah data NPWP Kementerian Keuangan.

DJP Bantah 6 Juta Data NPWP Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru