HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana yang dilakukan bersama rekannya terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman penjara selama seumur hidup sebagai ganjaran perbuatan yang telah dilakukannya.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/1).
Dalam tuntutannya, jenderal bintang dua yang dipecat tidak hormat dari Polri itu dianggap sudah memenuhi kriteria melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pertimbangan hal memberatkan Ferdy Sambo kemudian adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
“Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.