HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Dipaparkan Jeffry, Ferry ditahan pada Senin (16/1) setelah diperiksa selama lebih dari enam jam sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda di Polda Jawa Timur.
“Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan,” kata Jeffry dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/1).
Jeffry mengatakan, penangguhan penahanan itu diajukan dengan janji Ferry Irawan akan menjalani proses hukum secara kooperatif.