HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan bahwa Bripka Ricky Rizal Wibowo turut memiliki kesepahaman dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang disusun oleh Ferdy Sambo.
Dalam pembacaan materi tuntutan, analisis tersebut dikarenakan tidak ada upaya penolakan yang dilakukan Ricky Rizal atas permintaan dari Ferdy Sambo yang waktu itu masih menjabat jenderal bintang dua.
“Saksi Ferdy Sambo bertanya, ‘Kamu berani nggak tembak dia, Yosua’, lalu dijawab terdakwa ‘Nggak berani, saya nggak kuat mentalnya’. Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan pada terdakwa Ricky Rizal, ‘Tidak apa-apa, tapi kalau Yosua melawan kamu backup saya di Duren Tiga’,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya yang dikutip oleh Holopis.com, Senin (16/1).
“Perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak pernah dibantah atau ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal, sebagaimana perintah sebelumnya,” sambungnya.
Dengan tindakan seperti itu, jaksa kemudian mensinyalir bahwa Ricky Rizal memang sudah memiliki kesamaan untuk membantu atasannya dalam skenario pembunuhan berencana.
“Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma’ruf untuk merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.
Jaksa kemudian menjelaskan, bentuk dukungan lainnya yang dilakukan oleh Ricky Rizal adalah tidak adanya bantahan darinya saat diminta untuk membantu saat skenario pembunuhan berencana tersebut akan dilakukan.
“Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-backup-an,” ujarnya.