Advertisement
Categories: Polhukam

Kasus Sambo : Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum meminta agar hakim memutuskan terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana.

Jaksa kemudian meminta agar majelis hakim memberikan vonis 8 tahun penjara terhadap supir pribadi Ferdy Sambo yang telah terlibat dalam skema pembunuhan berencana.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Senin (16/1).

Dalam pertimbangannya, Kuat Ma’ruf diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pembunuhan berencana sehingga layak diberikan hukuman berat.

“Tak ada alasan pemaaf bagi terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” imbuhnya.

Hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Perrtimbangan lainnya Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana adalah ketika inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Mayor Teddy Jelaskan Erdogan Tak Walkout, Begini Kondisinya

JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…

11 menit ago

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

26 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

41 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

46 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

56 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

1 jam ago