HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tidak ada kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi dan berujung pada terjadinya pembunuhan berencana.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan nota tuntutan terhadap supir Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani tidak sesuai.

“Adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf,” kata tim jaksa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (16/1).

Kecurigaan tersebut kemudian dijelaskan dalam rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Seperti pengakuan Putri bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pemerkosaan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Selain itu, Bharada Richard Eliezer dan ART Ferdy Sambo yakni Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

Yang lebih mengherankan, jika memang kejadian berlangsung di Magelang, sikap Putri Candrawathi yang memiliki latar belakang kedokteran sangat bertolak belakang dengan perilakunya pasca insiden yang diklaim telah alami pemerkosaan.

“Jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan,” bebernya.

Sikap Ferdy Sambo yang lama malang melintang di dunia kriminal juga turut menjadi pertimbangan bahwa pemerkosaan tersebut adalah kebohongan yang sengaja diciptakan sebagai dalih pembunuhan Yosua.

“Tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat,” jelasnya.

Jaksa kemudian juga menyampaikan, Kuat Ma’ruf pun ditenggarai mengetahui bahwa majikannya telah berselingkuh dengan Yosua. Dimana Kuat merupakan orang yang paling aktif di Magelang mendesak Putri melapor ke Putri. Dimana pada saat itu Kuat mengakui sempat melontarkan kalimat jangan ada duri dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat,” tegasnya.