HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah orang miskin di Indonesia per September 2022 mencapai 26,36 juta jiwa atau 9,57 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan, jumlah tersebut secara persentase naik 0,03 persen dibanding pada akhir Maret 2022 yang sebanyak 26,16 juta orang atau 9,54 persen.

“Tingkat kemiskinan September 2022 itu mengalami peningkatan yang tipis dibandingkan Maret 2022,” ujar Margo dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (16/1).

Margo menyebut, terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab angka kemiskinan naik di September 2022.

Diantaranya, masih terdapat penduduk usia kerja yang terdampak pandemi, upah buruh tani harian turun, konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi yang melambat di kuartal III.

Penyebab lainnya adalah PHK di sektor padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, dan perusahaan teknologi, hingga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Setidaknya, BPS mencatat ada sembilan komoditas pangan maupun non pangan utama yang harganya naik dan mendorong kenaikan kemiskinan di September.

“Harga komoditas yang dikonsumsi penduduk miskin kalau dibandingkan Maret 2022 ada kenaikan. Jadi, meski pemerintah memberikan bantalan melalui bansos, tapi tidak dapat dipungkiri kenaikan harga BBM memberikan dampak ke harga komoditas yang paling banyak dikonsumsi masyarakat miskin,” jelasnya.

Berikut daftar komoditas yang mengalami kenaikan pada September 2022 :

1. Beras naik 1,46 persen
2. Gula pasir naik 2,35 persen
3. Tepung terigu naik 13,97 persen
4. Cabai merah naik 42,60 persen
5. Telur ayam ras naik 19,01 persen
6. Pertalite naik 30,72 persen
7. Solar naik 32,04 persen
8. Pertamax non subsidi naik 16 persen
9. Kontrak rumah naik 0,97 persen
10. LPG 3Kg naik 1,58 persen.

Sebagai informasi Sobat Holopis, penghitungan jumlah kemiskinan di Indonesia dilakukan oleh BPS selama dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Maret dan September.

Untuk saat ini, garis kemiskinan di Indonesia naik 5,95 persen dari Rp505.000 pada Maret 2022, menjadi Rp535.547 per kapita per bulan.