HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak almarhum Brigadir Yosua Hutabarat tidak terima atas tudingan jaksa mengenai kabar perselingkuhan yang terjadi antara Putri Candrawathi dengan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas pun kemudian membandingkan kecantikan yang dimiliki oleh tunangan dari kliennya apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi yang sudah lebih tua.

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat, mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (16/1).

Martin kemudian mengatakan bahwa pihak keluarga hanya sepakat ketika jaksa menyatakan tidak ada insiden pemerkosaan seperti yang selama ini selalu dikatakan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam persidangan.

“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” pungkasnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf membeberkan sejumlah kecurigaan mereka terhadap skenario Putri dan Ferdy Sambo mengenai pemerkosaan. Kecurigaan tersebut kemudian menyampaikan mereka kepada analisis adanya kisah perselingkuhan antara Putri dengan Yosua.

“Tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat,” kata jaksa.