HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR berharap Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan bebas untuk dirinya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ricky Rizal dan Tim PH (Penasihat Hukum) Ricky Rizal berharap jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman,” kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/1).
Adapun hal yang dinilai Bripka Ricky pantas untuk dituntut bebas menurut Erman, karena keberanian Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk melindunginya jika Yosua melawan saat akan diminta konfirmasi terkait dugaan pelecehan sang istri, Putri Candrawathi.
Selain itu, Erman menyebut bahwa kliennya juga permintaan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa rekan sesama ajudan, yakni Brigadir J.
“Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Yosua,” ujar Erman.
Erman menegaskan, bahwa kliennya tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer (Bharada E) sebelum penembakan terhadap Yosua terjadi, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Bahkan kata dia, Ricky juga tidak pernah mengetahui kalau Yosua akan dieksekusi oleh Richard dan Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam Polri, yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga.
“Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling,” tukas Erman.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Ricky Rizal dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (16/1) besok.
Ricky Rizal dijadwalkan mendengar tuntutan JPU bersama dengan tersangka lain, yakni Kuat Ma’ruf di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada pukul 09.40 WIB.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal diketahui didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).