HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aktor Revaldo belum pernah menjalani rehabilitasi narkoba meskipun sebelumnya sudah dua kali ditangkap aparat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih, keputusan rehab ditentukan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
“Rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP,” kata Truno dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (14/1).
“Rehabilitasi merupakan hak yang dimiliki oleh para pengguna narkotika,” sambungnya.
Truno kemudian mengatakan, setelah kali ketiga tertangkap inilah Revaldo kemudian rencananya baru akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
“Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT,” tukasnya.
Trunoyudo kemudian mengklaim, sebagai seorang residivis, Revaldo juga tetap akan menjalani proses hukum meski rehabilitasi juga akan dilakukan.
“Karena residivis proses hukum tetap dilakukan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.