HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Exco Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih banyak yang tidak berpihak kepada kaum pekerja Indonesia.

“Aksi nasional ini dalam rangka menolak isi Perppu tentang Omnibuslaw Cipta Kerja. Setelah dipelajari, ternyata masih banyak merugikan terhadap kelompok kelas pekerja,” kata Iqbal kepada Holopis.com di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).

Oleh sebab itu, ia pun mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk melakuka revisi total terhadap isi dari Perppu Cipta Kerja itu.

Sebagai nilai tawar, ia pun menyarankan agar Kepala Negara itu bisa menyesuaikan isi dari Perppu tersebut dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Cipta Kerja yang cenderung jauh lebih baik ketimbang aturan-aturan baru.

“Sikap Partai Buruh minta kepada Presiden dan DPR untuk mengembalikan isi Perppu kembali kepada Undang-Undag Nomor 13 tahun 2003,” tegasnya.