HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Exco Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah untuk menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terhadi di Indonesia.

“Partai Buruh akan rekom usut tuntas para pelanggar HAM,” kata Iqbal kepada Holopis.com, Sabtu (14/1).

Hal ini disampaikannya pasca Presiden Joko Widodo menyatakan, bahwa pemerintah Indonesia mengakui adanya pelanggaran HAM berat masa lalu, dan akan segera melakukan pemulihan hak-hak korban secara adil.

Menurut Iqbal, langkah Presiden Joko Widodo itu tidak boleh berhenti sekedar mengurus hak-hak korban saja, melainkan mengusut tuntas seluruh pelaku kejahatannya. Salah satunya adalah kasus tewasnya aktivis buruh, Marsinah dan aktivis hukum, Munir Said Thalib.

“Presiden Jokowi kemarin mengumumkan dan mengakui ada pelanggaran HAM berat, mulai 1965, reformasi dan pelanggaran HAM di beberapa daerah. Harus diusut tuntas dari hasil pencari fakta yang telah dibentuk oleh pemerintkan sebelumnya. Konsen kami ; kasus Marsinah dan Munir agar diusut tuntas siapa aktor intelektual,” papar Iqbal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kedatangan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, para tim tersebut menyerahkan hasil laporan dan rekomendasi terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Presiden Jokowi, Rabu (11/1).

Berikut adalah 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang disebutkan Presiden Jokowi ;

1. 1965-1966
2. Petrus 1982-1985
3. Talangsari 1989
4. Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989
5. Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. kerusuhan Mei 1998
7. Trisakti dan Semanggi I dan II , 1998 dan 1999
8. Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Simpang KKA Aceh 1999
10. Wasior Papua 2001
11. Wamena 2003
12. Jambo Keupok 2003

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan melaksanakan rekomendasi dari laporan Tim PPHAM terhadap para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, antara lain ;

1. Bantuan Peningkatan Ekonomi
2. Jaminan Kesehatan
3. Jaminan Hari Tua
4. Pembangunan Memorial
5. Penerbitan Dokumen Kependudukan
6. Beasiswa Pendidikan
7. Rehabilitasi Medis dan Psikis
8. Perlindungan Korban
9. Pelatihan dan Pembinaan Wirausaha, Pertanian, Peternakan, Perkoperasian dan Pelatihan Lainnya
10. Pemberian Hak Pensiun Kepada Korban yang Dulunya Adalah ASN atau TNI atau Polri
11. Bantuan Peralatan Pertanian, Bibit dan Ternak
12. Renovasi Rumah
13. Perbaikan Irigasi
14. Pengadaan Air Bersih
15. Bantuan Sosial Tunai