HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid memberikan sentilan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih memilih untuk menunggu aduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bansos DKI Jakarta.

“Bahaya kalau perkara korupsi dianggap delik aduan,” kata Muannas dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (14/1).

Jika berdasarkan delik aduan, maka apapun tindak pidana korupsi, maka KPK merasa tidak wajib melakukan penyelidikan. Baginya, ini langkah fatal.

“Logikanya aparat baru bergerak jika ada pengaduan, jika tidak ada ya koruptornya melenggang dengan bebas,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Muannas pun meminta agar KPK bekerja berdasarkan integritasnya. Ketika ada dugaan tindak pidana korupsi, maka tak perlu menunggu masyarakat mengadu.

“Ayok usut KPK RI, sudah viral cerita ini apalagi kerugiannya capai triyunan rupiah,” ujarnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta untuk masyarakat karena dampak pandemi Covid-19.

Namun terkait dengan temuan adanya gudang yang ada di kawasan Industri Pulog Gadung, Jakarta Timur itu, KPK mempersilahkan agar masyarakat juga aktif membuat laporan melalui berbagai kanal yang sudah disediakan.

“Bila masyarakat mengetahui dugaan korupsi, silakan kami membuka pintu seluas-luasnya, selebar-lebarnya melalui berbagai kanal yang ada di KPK untuk melaporkan kepada KPK,” kata Ali Fikri, Kamis (12/1).

Dari hasil laporan itu, KPK janji akan melakukan penelusuran dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami pasti menindaklanjuti, kami verifikasi, kami telaah terhadap peristiwa pidana korupsi misalnya, kami tindaklanjuti, kami lakukan pengayaan informasi lebih lanjut,” pungkasnya.