HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa obsturction of justice, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku masih berharap dirinya untuk bisa tetap berada di Polri dan memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukannya.

Saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif bahkan mengaku telah mendapatkan banyak nasihat dari ayahnya yang juga mantan pejabat Polri.

“Saya diminta harus lebih berani berkata dan menolak perintah atasan, dan tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan,” kata Arif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (14/1).

Namun, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri ini mengaku sampai saat ini masih khawatir dengan kondisi anak dan istrinya pasca kesaksian yang telah diberikannya di persidangan.

Sembari terus berurai air mata, Arif bahkan mengaku sempat berencana untuk meliburkan anaknya dari sekolah demi menghindari kemungkinan tindakan brutal dari Ferdy Sambo.

“Jadi kemarin selesai sidang, istri saya datang besuk menyampaikan kalau nanti pak Ferdy Sambo marah gimana anak-anak? Apa perlu kita….,” kata Arif sembari tercekat.

“Apa perlu diliburkan dulu selama sebulan sampai dengan putusan selesai. Karena istri saya khawatir,” sambungnya.

Arif Rachman sendiri sebelumnya diketahui didakwa atas tindakanannya yang telah menghapus rekaman CCTV atas instruksi Ferdy Sambo.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.