Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kejaksaan Kecewa Benny Tjokoro Tidak Divonis Mati

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan menyesalkan vonis nihil yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, seharusnya majelis hakim melihat adanya tindakan korupsi berulang yang dilakukan Benny Tjokro.

“Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (13/1).

Ketut menegaskan, Benny Tjokro sebenarnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil.

“Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun,” tukasnya.

Selain itu, Ketut juga menyinggung proses Bentjok dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup. Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.

“Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun dari kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil,” jelasnya.

“Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” sambungnya.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, Ketut pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis nihil yang diberikan oleh hakim tersebut.

“Dengan demikian kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum,” tegasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru