HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan menyesalkan vonis nihil yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, seharusnya majelis hakim melihat adanya tindakan korupsi berulang yang dilakukan Benny Tjokro.
“Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (13/1).
Ketut menegaskan, Benny Tjokro sebenarnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil.
“Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun,” tukasnya.
Selain itu, Ketut juga menyinggung proses Bentjok dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup. Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.
“Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun dari kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil,” jelasnya.
“Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” sambungnya.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, Ketut pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis nihil yang diberikan oleh hakim tersebut.
“Dengan demikian kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum,” tegasnya.