HOLOPIS.COM, TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa Rudiyanto Pei terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus trading Binomo calon menantunya, Indra Kenz.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, ayah dari Vanessa Khong itu diganjar hukuman penjara selama empat tahun karena diduga turut serta menyamarkan harta hasil kejahatan dari Carzy Rich Medan tersebut.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun,” kata Arif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).
Vonis terhadap Rudiyanto Pei ini tidak berbeda jauh dari tuntutan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan yang sebelumnya telah diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam vonisnya, Rudiyanto Pei juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.
Hakim menilai barang bukti berupa jam tangan tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban.