HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, bahwa pihaknya terus memantau proses hukum yang dijalani Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Benni mengatakan, pihaknya akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Papua jika kasus yang menjerat Lukas sudah masuk meja hijau alias persidangan.
Dia menegaskan, penunjukan itu ebagaimana tertuang dalam pasal 86 ayat (2) Undang-undang tentang Pemerintah Daerah (Pemda),
“Apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditugaskan penjabat gubernur,” kata Benni dalam keterangannya sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).
Untuk saat ini, lanjut Benni, pihaknya hanya sebatas menunjuk pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah sehari-hari.
Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Ridwan Rumasukun untuk menempati posisi tersebut.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua,” ujarnya.
Benni mengakui, bahwa Ridwan memiliki keterbatasan dalam memimpin Papua. Sebab, jelas dia, Plh Gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah resmi menjadi tahanan KPK usai ditangkap pada Selasa (10/1) lalu. Penangkapan ini dilakukan KPK karena Lukas sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
Namun setelah mengamati gerak-gerik Lukas dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi, bahwa Lukas hendak melarikan diri dari hukum. KPK pun langsung menangkap Lukas di sebuah Rumah Makan di Kota Jayapura, Papua.
Pada hari ini, Kamis (12/1), kader Partai Demokrat itu diketahui telah dibawa ke Gwdung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkaranya.