HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) telah selesai menjalani pembantaran berupa perawatan medis di RSPAD.

Oleh sebab itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut penangguhan penahanan Lukas Enembe.

“Betul hari ini 12 Januari 2023 informasi yang kami peroleh tersangka LE telah selesai menjalani pembantaran penahanan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).

Ali menyebut keputusan tersebut diambil oleh pihaknya setelah mengetahui hasil pemeriksaan tim medis terhadap Lukas Enembe.

“Yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga bisa dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkaranya,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1) lalu, karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Namun setelah mengamati gerak-gerik Lukas dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi, bahwa Lukas hendak melarikan diri dari hukum. KPK pun langsung menangkap Lukas di sebuah Rumah Makan di Kota Jayapura, Papua.

Hingga pada akhirnya, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/1) untuk menjalani rangkaian pemeriksaan, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.