HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferry Irawan resmi menjadi tersangka setelah dilaporkan atas dugaan kasus KDRT yang ia lakukan kepada istrinya, Venna Melinda.

Barang bukti yang ditemukan polisi merupakan seprai serta handuk bercak darah yang sampelnya sudah diambil.

“Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto dalam pernyataannya, dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).

Selain barang bukti dengan darah, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah adanya proses gelar perkara.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT. Venna mengaku mengalami pendarahan saat ditekan dengan kepala Ferry saat berada di sebuah hotel.

Ferry pun ditetapkan sebagai tersangka dan akan menerima surat panggilan untuk hari Senin mendatang.

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya hari Senin (16/1) besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan,” kata Dirmanto.