HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (11/1) kemarin.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar enam orang saksi di Kota Kediri, yakni diantaranya house keeping hotel, front office hotel, memeriksa CCTV hotel dan juga memeriksa barang bukti berupa handuk dan sampel darah.

“Di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” lanjut Dirmanto.

Selanjutnya, penyidik akan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, 16 Januri 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Holopis.com, kejadian KDRT yang menimpa artis sekaligus mantan anggota DPR RI ini terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari lalu.