HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terhitung sudah dua hari harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang alias Antam tidak mengalami perubahan alias stagnan, sejak perdagangan hari Selasa (10/10).
Dikutip Holopis.com dari laman resmi logammulia.com, Kamis (12/1), harga emas Antam masih sama seperti perdagangan sebelumnya, yakni Rp1.035.000 per gram.
Hal yang sama juga terjadi pada harga jual atau harga pembelian kembali (buyback), dimana harga buyback emas Antam hari ini masih berada di level Rp943.000 per gram.
Berikut rincian harga emas Antam di masing-masing satuan :
Emas Antam 0,5 gram : Rp567.500
Emas Antam 1 gram : Rp1.035.000
Emas Antam 2 gram : Rp2.010.000
Emas Antam 5 gram : Rp4.950.000
Emas Antam 10 gram : Rp9.845.000
Emas Antam 50 gram : Rp48.895.000
Emas Antam 100 gram :Rp97.712.000
Emas Antam 1.000 gram : Rp975.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan pajak berupa PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, besaran pajak yang dikenakan akan lebih rendah, yakni sebesar 0,45 persen apabila pembeli melampirkan bukti NPWP saat melakukan transaksi.
Pembebanan PPh 22 juga berlaku untuk transaksi buyback emas batangan Antam. Untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP.
Catatan :
PT Aneka Tambang Tbk menjual emas dan perak batangan dalam beberapa ukuran yang dihitung berdasarkan satuan berat (gram). Biasanya, harga emas batangan dengan ukuran kecil atau satuan berat yang kecil akan lebih mahal dibanding emas dengan ukuran besar. Hal ini karena adanya biaya tambahan untuk pencetakan.