HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merespon pernyataan dari Raden Indrajana Sofiandi yang mengklaim ada intervensi dalam penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus KDRT anak.

Ade menegaskan, pihaknya memang telah menemukan adanya indikasi pidana dalam kasus tersebut setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara sebelum menetapkan mantan petinggi OVO tersebut sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup yaitu dua alat bukti,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/1).

Ade menyatakan, pihaknya akan terus menjalani kasus tersebut akan mereka tangani secara proporsional tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kasus tersebut akan kami tangani secara tuntas dan proporsional sesuai dengan SOP,” tuturnya.

Raden Indrajana sebelumnya menuduh bahwa pihak kepolisian telah diintervensi sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan menggunakan barang bukti yang diklaim sudah lama terjadi.

“Saya merasa polisi di bawah tekanan publik. Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor,” kata Raden (10/1).

Raden kemudian malah saat ini bingung ketika dirinya mengklaim sudah baik-baik saja, namun kasus tersebut ternyata terus berlanjut di pihak kepolisian.

“Kalau jujur, agak membingungkan, karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja. Video 2022 juga dibuat sebelum video keluarga makan malam bersama dan sudah berbaikan,” lanjutnya.