HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri akan mulai kebijakan penggolongan SIM C (Surat Izin Mengemudi Kategori kendaraan roda 2), untuk tahap awal akan disiapkan untuk penggolongan SIM C1.

SIM C1 ini, diperuntukkan bagi pengguna motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Dengan kebijakan tersebut, nantinya pengendara motor 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. SIM C1 juga diatur, bagi kendaraan bermotor listrik.

“SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik,” tulis dalam Perpol tersebut yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/1).

Bagi Sobat Holopis yang ingin mendapatkan SIM C 1, harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur juga dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Berikut ini syarat mendapatkan SIM C1, yang tertuang dalam Pasal 8 huruf (a)-(c) yang berbunyi:

Untuk syarat batas bawah umur yang berhak mendapatkan SIM C berdasarkan golongannya diatur dalam Pasal 8 huruf (a)-(c) yang berbunyi:

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

– 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

– 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

– 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Adapun syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya.

Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; – 12 –

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.