HOLOPIS.COM, YOGYAKARTA – Dua pelaku pencurian di rumah jaksa KPK, JN dan SIP akhirnya mengaku bahwa mereka telah menggadaikan hasil pencurian mereka di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, laptop yang telah digadaikan seharga Rp 2 juta itu pun telah disita kembali oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti.

“Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut. Saat ini laptop ada di sini dan nanti akan kami panggil korban untuk memastikan tentang kondisi laptop baik fisik maupun isinya,” kata Irwansyah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/1).

Untuk barang lainnya yang dicuri berupa satu set “digital video recorder” (DVR) CCTV dibuang di Kali Winongo Yogyakarta, sedangkan satu bendel berkas, satu hard disk eksternal, ID Card KPK, dan telepon genggam Xiaomi milik Ferdian dibuang di salah satu sungai di Jawa Tengah.

“Dari hasil penyidikan kami dan hasil keterangan tersangka, mereka datang ke Yogyakarta melalui Jawa Tengah adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi,” tuturnya.

Irwansyah menambahkan, kedua pelaku sebelumnya memang diketahui adalah residivis kambuhan yang memilih Yogyakarta sebagai daerah sasaran pencurian mereka.

Dimana saat sampai di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, mereka mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah. Namun, aksi tersebut gagal akibat rumah tersebut ternyata masih berpenghuni.

Barulah kemudian rumah Ferdian yang diketahui merupakan jaksa KPK, menjadi target kedua mereka untuk melakukan aksi pencurian dan berlangsung mulus.

Belum puas, dalam perjalanan pulang ke rumah indekos mereka di Jakarta, mereka kembali mendatangi target korban di Gombong, Kebumen dan menggasak uang Rp5 juta beserta beberapa perhiasan.

Atas perbuatannya, SIP dan JN telah ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.