HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, selain perwira polisi tersebut, penyidik juga menjerat tiga orang lainnya termasuk perempuan yang ikut menggunakan narkoba sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/1).
Kombes Yulius dan para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat disinggung lebih jauh mengenai peran para tersangka selain Kombes Yulius, Zulpan tidak mau menjelaskan lebih lanjut dan malah berdalih sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto saat ini diketahui aktif sebagai anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri. Ia ditangkap oleh jajaran dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama teman wanitanya berinisial R di sebuah hotel di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.