Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, peristiwa ini menewaskan 130 orang, 77 orang diusir secara paksa, 53 orang haknya dirampas, dan 46 orang disiksa.

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989

Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis terjadi saat Aceh dalam masa status Daerah Operasi Militer (DOM), yakni pada tahun 1989 sampai tahun 1998.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, bentuk perbuatan pelaku adalah perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik.

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998

Peristiwa ini merupakan peristiwa pelanggaran HAM kepada para aktivis pro-demokrasi. Peristiwa ini terjadi tepat menjelang lengsernya Presiden Soeharto dari kursi pimpinan tertinggi di Republik Indonesia.

Berdasarkan catatan KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), sebanyak 23 orang sudah dihilangkan oleh alat-alat negara, dimana 1 orang bernama Leonardus Gilang ditemukan meninggal, 9 orang ditinggalkan penculiknya, dan 13 lainnya hingga kini masih hilang.

6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998

Peristiwa kerusuhan mei merupakan salah satu peristiwa kelam yang melanggar hak asasi masyarakat Tionghoa, terutama bagi mereka yang berjenis perempuan.

Pasalnya dalam peristiwa ini, selain terjadi penjarahan pada harta kekayaan masyarakat Tionghoa, para perempuan Tionhoa juga turut menjadi korban pemerkosaan.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan jumlah korban dalam peristiwa ini mencapai 152 orang, dua puluh di antaranya meninggal.

Rinciannya, pemerkosaan 103 orang, pemerkosaan dan penganiayaan 26 orang, perkosaan dan pembakaran 9 orang, dan pelecehan seksual 14 orang.